Rumah Mewah Senilai 60 M Digadai Sang Anak Cuma 3 M untuk Foya-foya, Orangtua Lapor Polisi
Uang kerap ditunjuk menjadi akar dari segala jenis permasalahan.
Tak terkecuali yang terjadi pada sebuah keluarga yang memiliki rumah mewah di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Sang putra diketahui menggadaikan aset berupa rumah mewah milik orangtuanya.
Padahal rumah mewah tersebut diinformasikan memiliki nilai beli Rp 60 Miliar.
Namun oleh sang putra, AF, rumah tersebut digadaikan hanya seharga Rp 3,7 Miliar.
Dilansir oleh Kompas.com, awalnya orangtua AF tidak mengetahui jika aset miliknya telah digadaikan oleh sang putra kandung.
Pencurian sertifikat dilakukan ketika orangtuanya berpergian ke Korea Selatan
Ilustrasi penyitaan rumah (Tribun Pekanbaru)
Menurut keterangan AF, dirinya mencuri sertifikat rumah orangtuanya pada Oktober 2019.
Kala itu sang orangtuanya sedang berpergian ke Korea Selatan.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan AF untuk menyelinap dan mencuri sertikita orangtuanya yang disimpan dalam brankas.
Setelah itu AF mulai menjalankan rencananya untuk mengelabuhi pihak
Menyewa orang untuk menjadi orangtua palsu
Setelah berhasil mencuri sertifikat rumah, AF kemudian mengganti dokumen kepemilikan aset dengan yang palsu untuk diletakkkan dalam brankas.
AF berencana menggadaikan rumah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Untuk memperlancar rencananya, AF menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya ketika menemui notaris.
Padahal pada saat itu orangtuanya masih berlibur di Korea Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging," jelas Yusri.
"Pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," lanjut Yunus.
Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.
Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Dilaporkan oleh orangtua ke Polda Metro Jaya
Orangtua AF baru mengetahui jika sertifikat rumah asli telah digadaikan ketika pihak eksekutor hendak menyita rumahnya.
Pihak eksekutor tersebut memberi informasi jika rumah telah digadaikan sebesar Rp 3,7 Miliar.
Sesuai perjanjian, nominal tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun sang penggadai yang merupakan putra mereka sendiri tidak membayar tunggakan pinjaman sehingga rumah akan disita pihak eksekutor.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Atas kejadian penggadaian dan pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Rindi Nuris Velarosdela)