Cewek Sulawesi 'Menyesal' Jadi Pacar Gelap Pria Beristri, Pernikahan Terancam Gagal, Aib Malah Viral


Pernikahan wanita Sulawesi ini terancam gagal karena ulah pria beristri. Wanita Sulawesi itu kini hanya bisa "menyesal" pernah menjadi pacar gelap pria beristri tersebut.
Semua berawal saat ia menerima pinangan dari pria lain.
Aibnya kemudian tersebar dan menjadi Viral di media sosial.
Dilansir dari Tribunnews via Wiken.ID (grup TribunJatim.com ), kejadian ini dialami oleh wanita Sulawesi dari Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sehari-hari ia adalah pegawai honorer di S
ekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar berinisial A (23).
Sedangkan pria yang menjadi pacar gelapanya karena sudah beristri adalah WA (32).
Sehari-hari, pria itu adalah pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat.
Menurut Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kepada polisi, A mengaku diancam pelaku bahwa video mesumnya akan disebar jika tidak membatalkan pernikahannya.
Bahkan, pelaku juga sempat mengirimkan foto tangkapan layar dari video mesum yang dilakukan dengan korban tersebut kepada salah satu keluarga calon suaminya.
Tersangka WA (32), pria di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berurusan dengan polisi karena sebarkan videm mesum bersama pacarnya.
Tersangka WA (32), pria di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berurusan dengan polisi karena sebarkan videm mesum bersama pacarnya. (TRIBUN TIMUR)
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menyebarkan foto mesum dengan mantan pacarnya itu karena sakit hati.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin, dikutip TribunJatim.com, Rabu (4/3/2020).
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.
Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
Setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video mesum tersebut.
Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
"Korban diancam kalau tidak membatalkan pernikahan, pelaku akan sebarkan video itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim sudah dikirimi screenshot video via WhatsApp (WA).
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya," ungkap Japar.
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.
WA ternyata sudah memiliki dua anak.
"Pelaku pernah menjanjikan pada korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.
Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara," ucapnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor.
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan juga ke MUI untuk melihat unsur asusila," kata Kombes Minarto yang dikutip dari Tribun Timur.
Rencananya polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri. Bahkan pelaku dan korban sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel