Ruben Onsu Tak Lagi Bisa Gunakan 'Bensu' Sebagai Merek Dagang, Ini 4 Alasannya
Kasus perebutan hak paten merek dagang 'Bensu' antara Ruben Onsu dan pemilik restoran 'I am Geprek Bensu' telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI pada Rabu, (10/6/2020). Dalam putusan tersebut, MA menyatakan menolak gugatan Ruben dan mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak 2018 silam. Ruben Onsu selaku pemilik dari 'Geprek Bensu' menguggat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan nama yang serupa, yakni 'I Am Geprek Bensu' terkait Hak Kekayaan Intelektual merek dagang Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Berikut fakta terkait kasus merek dagang Bensu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/6/2020).
1. Awalnya Ruben Onsu hanya dikontrak sebagai Brand Ambassador
Sebelumnya, pemakaian 'Bensu' sebagai merek dagang memang terlebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu sendiri merupakan singkatan nama dari pemiliknya yakni Benny Sujono. Sang pemilik pun mendirikan restoran dengan nama 'I Am Geprek Bensu'.
Saat ditemui media di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020), Eddie mengungkapkan, Ruben bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu pada pertengahan tahun 2017. Namun 4 bulan setelahnya, Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner yang serupa dengan nama "Geprek Bensu" dan mengklaim bahwa kata 'Bensu' adalah miliknya.
“Sedangkan merek I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah ada dan terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," kata Eddie Kusuma selaku Kuasa hukum PT Ayam Gebrek Benny Sujono saat ditemui media di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)
2. Ruben Onsu mengajukan gugatan pertama
Permasalahan terkait penggunaan Bensu sebagai merek dagang ternyata sudah bergulir sejak tahun 2018. Tercatat ternyata Ruben Onsu sempat menggugat ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Kala itu suami Sarwendah ini menggugat atas nama Jessy Handalim.
Namun ternyata gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.
3. Ruben kembali mengajukan gugatan
Setelah gugatan pertamanya ditolak, ayah angkat dari Betrand Peto ini pun kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Hasil putusan gugatan tersebut menyatakan bahwa hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).
4. Tak bisa lagi gunakan 'Bensu' sebagai merek dagang
Untuk gugatan rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim justru mengabulkannya. Sehingga sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben akan dibatalkan.
Putusan terseut juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.