Terlanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah
JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona (Covid-19) sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat di Jakarta yang nekat melakukan perjalanan dengan beragam modus hingga akhirnya bisa tiba di kampung halaman.
Tapi jangan senang dulu, pasalnya pihak kepolisian serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memastikan bagi pemudik yang sudah berada di kampung halaman akan sulit kembali ke Jakarta usai Lebaran.
Baca juga: Pengguna Motor Harus Lakukan Ini Apabila New Normal Diterapkan
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, akan ada proses peyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan. Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com, Rabu (21/5/2020).
Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakan kaki lagi ke Jakarta, berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, atau pun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.
Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. Terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.
Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Patroli dan Pengawasan Diperketat
"Meski ada surat dan bawa perlengkapan tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi. Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.
Sama dengan Benyamin, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, juga mengutarakan hal senada.
Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.
"Sesuai arahan pak Gubernur, yang boleh melakukan perpergian ke luar Jabodetabek mereka yang berkerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.
Baca juga: Sebelum Harga Naik, Ini Gimik Mitsubishi di Tengah Pandemi
"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik. Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti dicheck point akan dibalikan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.
Penulis: Stanly RavelEditor: Agung Kurniawan
Artikel Asli