Ternyata Kendaraan Pribadi Masih Boleh Keluar Jakarta, Ini Penjelasannya


Meski tak diperkenankan mudik, kendaraan pribadi ternyata masih bisa keluar Jakarta untuk menuju daerah seperti Bogor, Depok dan Tangerang, begitu juga sebaliknya. Demikian seperti dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti dalam keterangan resminya.


Penjelasannya mengacu pada (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, di mana batas melintas hanya terbatas pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB, seperti pada area Jabodetabek.

Situasi lalu lintas di kawasan Bundaran HI
Situasi lalu lintas di kawasan Bundaran HI. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
Jadi pelarangannya, hanya untuk kendaraan yang keluar atau akan masuk Jabodetabek. Artinya, kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jakarta atau Bodetabek (Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang) tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek.
"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," tegas Polana.
Namun, untuk aturan transportasi di dalam lingkup Jabodetabek tetap merujuk pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Pengawasan pelaksanaan PSBB di Jakarta
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Polana tetap mengimbau kepada pengemudi pengendara di wilayah Jabodetabek, untuk tetap mematuhi aturan PSBB transportasi, terkait jumlah penumpang mobil maupun angkutan transportasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas asli, menerapkan formasi duduk physical distancing, juga mengenakan masker dan sarung tangan.
"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam," tambahnya.
Kepatuhan masyarakat

PSBB di Depok
Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kurang lebih penerapan protokol dan aturan PSBB selama satu pekan di Jabodetabek dari 16-22 April, Polana mengatakan kepatuhan masyarakat dikategorikan baik. Sementara untuk yang melanggar aturan akan diberikan sanksi teguran.
"Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian akan berjaga di 41 titik di wilayah atau lokasi perbatasan Jabodetabek antara lain Jakarta 18 titik, Banten 6 titik, dan Jawa Barat 17 titik.

SUMBER

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel