Ponsel Anak Disita, Wali Murid Todongkan Pistol ke Kepsek

Yang salah kok malah lebih galak?
Larangan untuk mengoperasikan ponsel di kelas terutama ketika kegiatan belajar berlangsung memang telah menjadi aturan yang umum diterapkan di sekolah-sekolah. Meski begitu, pelanggaran terhadap aturan tersebut sering kali dilakukan oleh banyak siswa.
Maka, tidak mengherankan jika guru mengambil tindakan dengan menyita ponsel milik siswa yang melanggar aturan tersebut. Tujuannya jelas agar siswa jera dan berhenti mengoperasikan ponsel ketika kegiatan belajar sedang berlangsung.
Sayangnya tidak setiap orangtua atau wali murid bisa menerima tindakan penyitaan tersebut. Bahkan ada di antara mereka yang bersikap terlalu jauh hingga melakukan kekerasan kepada guru.
cdns.klimg.com
cdns.klimg.com
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (8/2/2020), seorang wali murid mengamuk dan menganiaya kepala sekolah di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 6 Maret 2020.
Wali murid tersebut menganiaya sang kepala sekolah dengan cara memukulnya. Tidak hanya sebatas itu, wali murid tersebut diduga juga sempat mengeluarkan tembakan karena tidak terima ponsel anaknya disita. Suara tembakan yang keras sampai membuat warga sekolah sampai berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kasus ini berawal dari ponsel seorang siswa yang disita. Ponsel tersebut disita ketika ujian sedang berlangsung. Penyitaan tersebut dilakukan karena memang pada saat ujian berlangsung semua siswa tanpa terkecuali tidak diperkenankan untuk menggunakan ponsel.
cdn2.tstatic.net
cdn2.tstatic.net
Oleh karena itu, sebelum ujian, kepala sekolah mengumpulkan seluruh ponsel milik semua siswa. Namun, saat siswa yang lain sudah menyerahkan ponselnya, ada satu siswa yang kedapatan tidak mau menyerahkan ponselnya. Dia tidak mau menyerahkan ponsel karena tidak diperbolehkan orangtuanya.
Karena aturan harus dipatuhi semua siswa tanpa terkecuali, kepala sekolah pun tetap meminta ponsel anak tersebut untuk dikumpulkan sampai ujian selesai.
“Siswa bersangkutan beralasan orangtuanya tidak mengizinkan HP tersebut dikumpulkan. Demi kebersamaan kedudukan siswa dalam penegakan aturan, kepsek tetap meminta HP tersebut dan meminta siswa menginformasikan ke orangtuanya,” terang Lukman, Ketua PGRI Provinsi Jambi seperti dikutip Kompas.com dari Tribun Jambi, Sabtu (7/3/2020).
obs.line-scdn.net
obs.line-scdn.net
Setelah ujian berlangsung, wali murid dari siswa yang sebelumnya tidak mau menyerahkan ponsel tersebut akhirnya datang ke sekolah. Kemudian terdengar suara letusan keras, yang mengakibatkan warga sekolah berhamburan keluar. Wali murid tersebut juga berusaha memukul kepala sekolah di halaman sekolah.
"Kepsek mencoba menghindar dengan menangkis pukulan tersebut. Karena merasa belum puas, yang bersangkutan langsung menyingkap sebagian bajunya dan terlihat jelas pistol terselip di pinggangnya,” jelas Lukman.
lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa PGRI akan melakukan pendampingan hukum terhadap kepala sekolah yang menjadi korban penganiayaan itu. Pihaknya juga telah mendapat restu dari Dinas Pendidikan setempat untuk melaporkan kasus tersebut kepada polisi agar dapat segera diproses hukum.
”Tadi sudah dilaporkan ke Disdik dan sudah dimusyawarahkan dengan PGRI dan pengawas. Dari kesepakatan tadi akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” kata Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Syahran.
Sementara itu, Wakapolres Tanjung Jabung Barat Kompol Wirmanto saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mendalami kasus kekerasan itu.
"Iya, sudah ada laporan, tadi kita juga sudah bertemu dengan PGRI," kata Wirmanto.
Artikel Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel